Sejarah berdirinya Kota Tasikmalaya sebagai daerah otonomi tidak terlepas dari sejarah berdirinya
kabupaten Tasikmalaya
sebagai daerah kabupaten induknya. Sebelumnya, kota ini merupakan
ibukota dari kabupaten Tasikmalaya, kemudian meningkat statusnya menjadi
kota administratif
tahun 1976, pada waktu A. Bunyamin menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya,
dan kemudian menjadi pemerintahan kota yang mandiri pada masa
Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya dipimpin oleh bupatinya saat itu H.
Suljana W.H.
Sang Mutiara dari Priangan Timur itulah julukan bagi kota
Tasikmalaya. Kota Tasikmalaya adalah salah satu kota di Provinsi Jawa
Barat. Kota ini terletak pada 108° 08′ 38″ – 108° 24′ 02″ BT dan 7° 10′ –
7° 26′ 32″ LS di bagian Tenggara wilayah Propinsi Jawa Barat. Kota ini
dahulu adalah sebuah kabupaten, namun seiring dengan perkembangan, maka
terbentuklah 2 buah bentuk pemerintahan yaitu Pemerintahan Kabupaten dan
Pemerintahan Kota Tasikmalaya.
Tonggak sejarah lahirnya kota Tasikmalaya, mulai di gulirkan ketika
Kabupaten Tasikmalaya di pimpin oleh A. Bunyamin, Bupati Tasikmalaya
periode tahun 1976 – 1981. Pada saat itu melalui peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1976 diresmikanlah Kota Administratif Tasikmalaya oleh
Menteri Dalam Negeri yang pada waktu itu dijabat oleh H. Amir Machmud.
Walikota Administratif pertama adalah Drs. H. Oman Roosman, yang
dilantik oleh Gubernur Jawa barat, H. Aang Kunaefi
Pada awal pembentukannya, wilayah kota Administratif Tasikmalaya
meliputi 3 Kecamatan yaitu Cipedes, Cihideung dan Tawang dengan jumlah
desa sebanyak 13 desa.
Kemudian pada tahun 2001, dirintislah pembentukan Pemerintah Kota
Tasikmalaya oleh Bupati Tasikmalaya, Kol. Inf. H. SuIjana Wirata
Hadisubrata (1996 – 2001), dengan membentuk sebuah Tim Sukses
Pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang diketuai oleh H. Yeng Ds.
Partawinata SH. Melalui proses panjang akhirnya dibawah pimpinan Bupati
Drs. Tatang Farhanul Hakim, pada tanggal 17 Oktober 2001 melalui
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001, Pembentukan pemerintahan Kota
Tasikmalaya sebagai pemerintahan daerah otonom ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden RI di Jakarta bersama-sama dengan kota
Lhoksumawe, Langsa, Padangsidempuan, Prabumulih, Lubuk Linggau, Pager
Alam, Tanjung Pinang, Cimahi, Batu, Sikawang dan Bau-bau. Selanjutnya
pada tanggal 18 Oktober 2001 pelantikan Drs. H. Wahyu Suradiharja
sebagai Pejabat Walikota Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat
dilaksanakan di Gedung Sate Bandung.
Melalui Surat Keputusan No. 133 Tahun 2001, tanggal 13 Desember 2001
Komisi Pemilihan Umum membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Kota Tasikmalaya (PPK-DPRD), selanjutnya pengangkatan
anggota DPRD Kota Tasikmalaya disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa
Barat, No. 171/Kep.380/Dekon/2002, tanggal 26 April 2002, dan pada
tanggal 30 April 2002 keanggotaan DPRD Kota Tasikmalaya pertama
diresmikan. Kemudian pada tanggal 14 November 2002, Drs. H. Bubun
Bunyamin dilantik sebagai Walikota Tasikmalaya, sebagai hasil dari
tahapan proses pemilihan yang dilaksanakan oleh legislatif.
Sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2001 bahwa wilayah Kota Tasikmalaya
terdiri dari 8 Kecamatan dengan jumlah Kelurahan sebanyak 15 dan Desa
sebanyak 54, tetapi dalam perjalanannya melalui Perda No. 30 Tahun 2003
tentang perubahan status Desa menjadi Kelurahan, desa-desa dilingkungan
Pemerintah Kota Tasikmalaya berubah statusnya menjadi Kelurahan, oleh
karena itu maka jumlah kelurahan menjadi sebanyak 69 kelurahan,
sedangkan untuk kecamatan bertambah menjadi 10 kecamatan.